Atholhigh – Para owner upaya di area Pucuk, Cisarua, Kabupaten Bogor menyangkal pembongkaran gedung buas langkah 2 yang dijadwalkan pada 26 Agustus 2024. Selaku wujud antipati, mereka menggugat Penguasa Kabupaten Bogor ke Majelis hukum Aturan Upaya Negeri( PTUN) Bandung.
Salah satu owner upaya yang melayangkan Live Chat Rgo303 petisi ialah Paulus Suherman. Resto& Cafe Pucuk Asri kepunyaannya rawan dibongkar oleh aparat Satpol PP Kabupaten Bogor karena diucap tidak mempunyai permisi mendirikan Gedung( IMB).
” Petisi hendak didaftarkan pada Jumat, 23 Agustus 2024, ke Majelis hukum Aturan Upaya Negeri( PTUN) Bandung, serta kita pula memikirkan petisi awas ke Majelis hukum Negara( PN) Cibinong,” tutur daya hukum Paulus Suherman, Yance Hendrik Willem Raranta, Jumat 23 Agustus 2024.
Yance menarangkan petisi ini berhubungan dengan permasalahan administrasi. Kliennya telah mengajukan permohonan IMB ataupun Persetujuan Gedung Bangunan( PBG) semenjak 31 Maret 2017 sampai 7 Agustus 2024.
” Tetapi, hingga hari ini, Pemkab Bogor belum menerbitkan permisi itu tanpa membagikan uraian,” ucapnya.
Sementara itu, kliennya sudah penuhi semua persyaratan yang dibutuhkan, tercantum permisi restoran, OSS kepariwisataan, NIB, permisi posisi, permisi area, PBT, pajak restoran, SPPT, PKKPR, Pertek, SKU, SKDU, sampai permisi pengurusan parkir.
Dari bidang keabsahan pertanahan, Paulus Suherman pula sudah memenuhi dokumen- dokumen yang dibutuhkan, tercantum pesan statment kemampuan raga aspek tanah semenjak 31 Maret 2017, pesan penjelasan dari Pemkab Bogor no 593 atau 67- Pem, Pesan Permisi Menggarap serta Hak Gunakan dari PT Pangkal Ekstrak Alam Pakuan( SSBP) bertepatan pada 21 Maret 2022, serta Akta Pengoperasian Hak Atas Tanah dari notaris.
” Seketika konsumen kita diancam pembongkaran dengan alibi tidak mempunyai IMB. Sementara itu sepanjang ini, Pemkab Bogor tidak sempat membagikan pemasyarakatan pada konsumen kita ataupun masyarakat di Desa Cibulao. Konsumen kita pula tidak sempat menyambut pesan peringatan I, II, ataupun III, yang sepatutnya jadi peluang buat mengurus perizinan. Usaha telah dicoba, tetapi Pemkab Bogor tidak menerbitkan permisi,” tegasnya.
Bersumber pada alasan- alasan itu, Yance melaporkan Pucuk Asri menyangkal pembongkaran. Sedangkan restoran Asep Stroberi( bekas Kangen Alam) dikabarkan akan lulus pembongkaran.
” Kita pula menuntut kesamarataan serta menyangkal perlakuan eksklusif sebab terdapat perbandingan perlakuan Pemkab Bogor kepada gedung Asep Stroberi,” tutur ia.
Sebesar 38 masyarakat serta owner gerai mulai dari area Naringgul sampai Warpat pula mengajukan petisi ke PTUN Bandung.
” Petisi ke PTUN telah kita layangkan,” ucap Ade, masyarakat asli Cibulao.
Miliki 3 Pesan Peringatan
Ade menarangkan kalau dirinya sempat bertugas di industri Pangkal Ekstrak Alam Pakuan( SSBP) serta sudah memperoleh SPH ataupun pesan garapan dari industri perkebunan teh itu.
” Sebagian masyarakat di mari pula sempat bertugas di SSBP, tetapi sebab tidak menemukan duit pesangon. Setelah itu diserahkan tanah selaku apresiasi buat tempat bermukim di Desa Cibulao serta membuka gerai di tepi Jalur Raya Pucuk,” ucapnya.
Dari amatan Rgo303 Daftar, beberapa orang dagang terdapat yang memilah memecahkan alas bangunannya dengan cara mandiri. Ini menyusul sehabis mereka menemukan 3 kali pesan peringatan.
” Betul ingin gimana lagi. Hanya aku berambisi Pemkab Bogor belaku seimbang. Jika ingin ditertibkan, wajib seluruhnya, tanpa penglihatan bulu. Sebab restoran Asep Stroberi informasinya ga dibongkar,” tutur Iik Khasanah, salah satu orang dagang di Warpat Pucuk.